Pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 bertempat di Desa Ulaweng Cinnong telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa Ulaweng cinnong. Kegiatan tersebut dihadiri oleh A. Ashar AP,S.sos kepala Desa Ulaweng Cinnong beserta perangkat, Danramil Ulaweng, Kapolsek Ulaweng, masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat. Adapun narasembur kegiatan tersebut yaitu Kapten Arh Muhammad Amin, S.Pd., Danramil Ulaweng dan IPTU Hasanuddin Kapolsek Ulaweng.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat Desa dan merupakan salah satu upaya agar masyarakat memahami dan mengetahui pentingnya peran paralegal. Meski tidak sama dengan Advokat, kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat, Peran paralegal sangat penting dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu dan kelompok rentan lainnya. Selain menyiapkan masyarakat yang sadar hukum paralegal juga memberikan perlindungan HAM kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Mengutip dalam permenkumham No.3 Tahun 2021 tetang paralegal dalam pemberian batuan hukum, yang dimaksud paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberian bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menanbah wawasan para peserta khususnya dibidang hukum dan kiat-kiat agar aparatur Desa beserta masyarakat tidak tersandung masalah hukum.