BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa.
Perencanaan yang baik diperlukan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders). Perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan pada jalur yang tepat.
Perencanaan Jangka Menengah Desa selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan durasi pelaksanaan selama 6 (enam) tahun yang selanjutnya dijabarkan setiap tahunnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Ulaweng Cinnong untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes ini nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa dengan kebijakan perencanaan pembangunan pada tingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem yang saling mendukung dan saling melengkapai satu sama lainnya.
KLIK UNTUK LEBIH LENGKAP >>RPJMDES 2017-2022<<