Kepala Desa Ulaweng CInnong telah menetapkan Daftar Nama Penerima BLT-DD bagi keluarga Yang terdampak Covid-19 melalui Peraturan Kepala Desa Ulaweng CInnong Nomor 5 Tahun 2021.
Keluarga penerima manfaat BLT Desa di tetapkan dengan kriteria sebagai beriukt :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/Kronis;
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, dan Program Bantuan Sosial Pemerintah lainnya.
Berikut Nama-Nama Penerima BLT-DD Sesuai Perkades Desa Ulaweng Cinnong Nomor 5 Tahun 2021 Terdapat didokumen lampiran