Ulaweng Cinnong, 14 Juni 2024 - Semangat membangun desa yang ramah perempuan dan layak anak (DRPLA) mewarnai Desa Ulaweng Cinnong hari ini. Sebuah kegiatan edukasi dan sosialisasi bertajuk "Menuju Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak" dilangsungkan dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bone, beserta jajarannya, Pemerintah Desa Ulaweng Cinnong dan para relawan Sapa (Sahabat Perempuan dan Peduli Anak).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Ulaweng Cinnong tentang konsep DRPLA. Materi edukasi yang disampaikan meliputi hak-hak perempuan dan anak, pentingnya perlindungan terhadap mereka, dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan desa yang ramah dan aman bagi perempuan dan anak.
Kepala DPPPA Kabupaten Bone dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat dan komitmen masyarakat Desa Ulaweng Cinnong untuk mewujudkan DRPLA. "Desa Ulaweng Cinnong memiliki potensi besar untuk menjadi desa percontohan dalam implementasi DRPLA," ujarnya. "Kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan organisasi seperti Sapa sangatlah penting untuk mencapai tujuan ini."
Salah satu relawan Sapa menuturkan, "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ulaweng Cinnong, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak."
Kegiatan "Menuju Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak" ini merupakan langkah awal yang positif dalam mewujudkan Desa Ulaweng Cinnong sebagai desa yang ramah dan aman bagi perempuan dan anak. Dengan kolaborasi yang baik antara semua pihak, diharapkan desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bone dalam implementasi DRPLA.
Tentang Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA)
DRPLA adalah desa yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, perlindungan terhadap mereka, dan partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desa. Kriteria-kriteria ini meliputi:
Kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan anak: seperti program pemberdayaan ekonomi perempuan, program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan program pendidikan yang berkualitas bagi anak.
Partisipasi aktif perempuan dan anak dalam pengambilan keputusan: seperti keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa dan partisipasi anak dalam musyawarah desa.
Dengan mewujudkan DRPLA, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.