SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA ULAWENG CINNONG KECAMATAN ULAWENG KABUPATEN BONE
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
Drs. MUNDING, M.M
|
KETUA |
DUSUN GILINGENG |
2 |
JULIANA, S.Pd
|
WAKIL |
DUSUN GILINGENG |
3 |
MASRIANI, S.Pd |
SEKRETARIS |
DUSUN LANGANCA |
4 |
ASRI SULTAN ARIEF |
ANGGOTA |
DUSUN TODUSUNG |
5 |
ASWAR |
ANGGOTA |
DUSUN MACCADING |
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA