Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. [Pasal 1 Angka 11 UU Desa]
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[Pasal 76 ayat (1) UU Desa]
Aset lainnya milik desa antara lain: [Pasal 76 ayat (2) UU Desa]
1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. hasil kerja sama desa; dan
5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Berikut file Data Inventaris Pemerintah Desa Ulaweng Cinnong Tahun 2015-2021