Desa Ulaweng Cinnong

Kec. Ulaweng, Kab. Bone
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Ulaweng Cinnong

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Sistem Informasi Desa Ulaweng Cinong Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Email : ulawengcinnong1@gmail.com Alamat : Jalan Pahlawan No.15 Tacipi Desa Ulaweng CInnong Kec. Ulaweng Kab. Bone

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa yang telah dibentuk sejak Tahun 2020.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Peraturan Desa Bana Nomor 8 Tahun  2020 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Kepala Desa Bana Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa Ulaweng CInnong

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Susunan Pengurus

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Desa Ulaweng CInnong

No

Nama

Jabatan

Kedudukan dalam PPID

1

NURLAELA

Kepala Desa

Penanggung Jawab

2

DINIYANTI

Sekretaris Desa

Ketua PPID

3

IRWANDI

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Bidang Pengelolahan dan Klasifikasi Informasi

4

SUMARNIH

Kasi Pemerintahan

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

5

SOPIAN

Kaur Umum dan Perencanaan

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Lampiran File
SK PPID 2021

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

A. ASHAR. AP, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HARMIATI. A

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahann

SUMARNIH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum & Perencenaan

IRWANDI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NINA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

SOPIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Lacerang

SUKMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Langanca

MARYANI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Todusung

EVA ARYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Gilingeng

JAMALUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Maccading

A. IHSAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

42

Surat

Total

44

Surat

Agenda

Terdahulu

Penerimaan Lomba Desa

Tgl : 23 Agustus 2022 02:53:29
Tempat : Hotel Novena
Koordinator : Kades
VIDEO PROFIL DESA
Agenda

Terdahulu

Penerimaan Lomba Desa

Tgl : 23 Agustus 2022 02:53:29
Tempat : Hotel Novena
Koordinator : Kades
VIDEO PROFIL DESA

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 913.684,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 977.113.101,00Rp. 1.359.905.422,00

71.85%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 906.783.482,00Rp. 1.360.819.106,00

66.64%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 913.684,00

0%

APBDesa 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.049.022,00Rp. 8.049.022,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 753.173.600,00Rp. 965.767.000,00

77.99%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 28.917.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 214.652.617,00Rp. 323.743.400,00

66.3%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 32.429.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.237.862,00Rp. 1.000.000,00

123.79%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 219.594.662,00Rp. 392.052.106,00

56.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 384.788.820,00Rp. 565.767.000,00

68.01%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 3.000.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 6.400.000,00

46.88%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 296.400.000,00Rp. 393.600.000,00

75.3%
Pemerintah Desa

A. ASHAR. AP, S.Sos

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HARMIATI. A

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUMARNIH

Kasi Pemerintahann
Tidak Ada di Kantor

IRWANDI, S.Sos

Kaur Umum & Perencenaan
Tidak Ada di Kantor

NINA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOPIAN

Kasi Kesejahteraan & Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUKMAWATI

Kepala Dusun Lacerang
Tidak Ada di Kantor

MARYANI

Kepala Dusun Langanca
Tidak Ada di Kantor

EVA ARYANTI

Kepala Dusun Todusung
Tidak Ada di Kantor

JAMALUDDIN

Kepala Dusun Gilingeng
Tidak Ada di Kantor

A. IHSAN

Kepala Dusun Maccading
Tidak Ada di Kantor