Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Ulaweng Cinnong dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Ulaweng CInnong dengan alamat :
Kantor Desa Ulaweng Cinnong
Jl. Pahlawan No. 15 Tacipi
Kode Pos 92762
pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Ulaweng Cinnong
dengan alamat Email : ulawengcinnong1@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Ulaweng Cinnong untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa Ulaweng CInnong.
Klik Form Dibawah ini